Pages

Selasa, 27 Juli 2010

Bahaya Menuduh Dengan Kekafiran

Rasulullah -shallallah alaihi wa sallam- bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ . فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ

"Siapa saja yang berkata kepada saudaranya (muslim), “wahai orang kafir”, maka akan kembali kepada salah satu di antara keduanya, apabila yang diucapkan betul maka betul, akan tetapi apabila tidak, maka akan kembali kepada yang mengucapkannya". (Muttafaqun ‘alaih).

Rasulullah -shallallah alaihi wa sallam- bersabda:

وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ

"Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran maka dia seperti membunuhnya". (HR. al-Bukhari)

Rasulullah -shallallah alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ، وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ ، إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

"Tidaklah seseorang menuduh lainnya dengan kefasikan dan tidak pula menuduh dengan kekafiran kecuali akan kembali kepadanya, apabila orang yang tertuduh tidak demikian". (HR. al-Bukhari

Sumber:
http://majalahislami.com/2009/12/terorisme-anak-kandung-khawarij/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar