Pages

Selasa, 20 Juli 2010

MUDAHKANLAH ORANG YANG BERUTANG KEPADAMU

Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,

من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة

“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thabraniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Sumber:
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/mudahkanlah-orang-yang-berutang-padamu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar