Pages

Kamis, 22 Juli 2010

LARANGAN MEMBUNUH SEORANG MUSLIM

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelaki beristri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).” (HR. Bukhari Muslim)

Sumber:
http://muslim.or.id/manhaj/bom-bunuh-diri-jihadkah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar