Qotadah berkata: “Telah sampai kepada kami bahwa tidaklah ada seseorang yang tergores oleh ranting, atau tergelincir kakinya atau terpelintir uratnya, melainkan akibat dari dosa yang ia perbuat. (Tafsir Ibnu Jarir 27/234, dan Tafsir Ibnu katsir 4/314.)
Silakan membaca langsung dari sumbernya di sini:
http://konsultasisyariah.com/jual-beli-ular-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar