Dari ‘Utsman bin ‘Affan, beliau berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِى الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ
“Barangsiapa berwudhu untuk shalat, lalu dia menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berjalan untuk menunaikan shalat wajib yaitu dia melaksanakan shalat bersama manusia atau bersama jama’ah atau melaksanakan shalat di masjid, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” [HR. Muslim, 3-Kitab Ath Thaharah, 4-Bab Keutamaan Wudhu dan Shalat Sesudahnya]
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pria-yang-meninggalkan-shalat-jamaah-sungguh-merugi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar