Fatimah binti Abdul Malik berkata:
"Suatu kali Umar sangat berselera kepada madu tetapi kami tidak memilikinya. Maka kamipun menugaskan pelayan pos dengan mengendarai tunggangannya ke Baklabak untuk membeli madu dengan membekalinya uang satu dinar, dan dia pun mendapatkannya. Kemudian aku berkata kepada Umar:
"Engkau menyebut-nyebut madu, aku memilikinya, apakah engkau mau?"
Kamipun memberinya madu dan ia meminumnya seraya bertanya:
"Darimana kalian mendapatkan madu ini?"
"Kami menyuruh seorang pelayan pos pergi ke Baklabak dengan uang satu dinar menggunakan tunggangannya dan dia membelinya dari sana." Umar memanggil pelayan itu dan berkata:
"Bawa madu ini ke pasar dan jual, lalu kembalikan harga pokoknya kepada kami, selebihnya gunakan untuk membiayai hewan tunggangan yang dipakai. Seandainya muntahan madu dapat dimanfaatkan oleh kaum muslimin niscaya aku akan memuntahkannya."
[Al-Wara oleh al-Marwazi halaman 92 danan Al-Wara oleh Ibnu Abi ad-Dunya halaman 147 no.169 cetakan Daar Ibnu Hazm.]
www.islamhouse.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar