Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
"Tidak diperkenankan bagi seorangpun menghadiri majelis-majelis kemungkaran atas dasar pilihannya sendiri bukan karena terpaksa, sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk (di suatu majelis) yang dihidangkan padanya khamr (minuman keras)." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dari Ibnu 'Umar. Hadits ini hasan dengan syawahidnya)
Dilaporkan kepada Umar bin Abdul 'Aziz rahimahullah tentang adanya suatu kaum yang sedang meminum khamr. Beliaupun memerintahkan agar mereka semua dicambuk. Kemudian seseorang berkata kepada beliau: "Sesungguhnya di antara mereka ada orang yang sedang berpuasa." 'Umar bin Abdul 'Aziz menjawab: "Mulailah darinya (dalam mencambuk). Tidakkah kalian mendengar firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam Al-Qur'an bahwa apabila kalian
mendengarkan ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kalian duduk
bersama mereka sehingga mereka berpindah kepada pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya
(jika kalian berbuat demikian) tentulah kalian serupa dengan mereka." (Surat An-Nisa' ayat 140)
(Irwa'ul Ghalil fid Difa' 'Anisy Syaikh Al-'Allamah Rabi' bin Hadi 'Umar Al-Madhkhali, halaman 151)
Dapatkan faidah ilmu lebih banyak dengan membaca langsung dari sumbernya di sini:
Majalah Asy Syari'ah, no.44/IV/1429 H/2008, rubrik Permata Salaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar