Imam Ghazali rahimahullah berkata: "Aku mengetahui bahwa peminum racun yang menyesal, wajib baginya untuk segera muntah dengan mengeluarkannya dari perut, (kalau demikian halnya), maka meneguk racun agama yaitu (dosa) adalah lebih layak untuk dibatalkan dengan segera menghentikannya." (Ihya 'Ulumuddin oleh Imam Al-Ghazali 4/155)
Dapatkan faidah ilmu lebih banyak dengan membaca langsung dari sumbernya di sini:
Dampak Negatif Kemaksiatan, Abdullah bin Muhammad as-Sadhan.
www.islamhouse.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar